DPRD Gelar Paripurna Nota Pengantar Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Senin (20/6), Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Terkait Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Dimana, Raperda ini dibutuhkan guna meningkatkan efektifitas, profesionalisme dan kinerja layanan di jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Penyampaian Raperda ini, langsung di terima oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara dalam Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pembentukan Susunan Perangkat daerah di ruang Paripurna DPRD BU.

“Saya yakin, pembentukan struktur birokrasi yang baru, nantinya dapat menjadi satu kesepahaman yang dapat disetujui oleh pihak lembaga legislatif. Yang mana, harapan kami Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda sesingkat singkatnya,” ujar Mi’an dalam penyampaiannya.

Merespon hal ini, Wakil Ketua I DPRD BU Juhaili menjelaskan, pihaknya akan mempelajari rancangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah ini. Mengingat, ia menilai adanya beberapa pasal dalam Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 14 Tahun 2016, yang dihilangkan dalam raperda baru ini. Demi untuk menyesuaikan hal tersebut, kita pun akan memastikan apakah sudah sinkron dengan petunjuk dan amanah Kemenpan RB.

“Didalam pasal 5 Perda sebelumnya, yang menjabarkan tentang tipe struktur perangkat daerah tingkat kabupaten, dan pasal 6 tugas pokok dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja ini akan kita lakukan pengecekan lebih lanjut. Yang pastinya, raperda baru ini ada perampingan ataupun perubahan dan kenaikan tipe dari struktur birokrasi perangkat daerah saat ini,” demikian Juhaili.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment